Monday, 29 April 2024
HomeBeritaSemua Calon Anggota BPK Harus Sesuai Ketentuan UU

Semua Calon Anggota BPK Harus Sesuai Ketentuan UU

Bogordaily.net – Sebanyak 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan () akan menjalani dan kepatutan di Komisi XI .

Dua nama diantaranya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memenuhi syarat. Anggota Komisi XI Anis Byarwati mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota , calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang () yang berlaku.

“Syarat dalam memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf J pasal 13,” kata Anis dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, Rabu 4 Agustus 2021.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fraksi PKS itu memaparkan bahwa, calon anggota harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sedangkan, imbuh Anis, disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu.

Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu menjelaskan, permasalahan harus dikembalikan penilaiannya pada aturan .

Artinya kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa, keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tegas Anis.

Seperti diketahui, calon anggota atas nama Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatannya, sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara, Harry Z pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here