Bogordaily.net – Komisioner Komnas Perempuan angkat bicara terkait
kasus yang membelit Dinar Candy. Komnas Perempuan menilai aksi DC tidak melanggar isi pasal di Undang-undang Pornografi.
“Dari pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 36, tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Jumat 6 Agustus 2021.
Menurut Siti, pihak kepolisian seharusnya melihat apa yang dilakukan Dinar Candy secara komprehensif, juga tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana.
“Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM,” tuturnya.
Dengan demikian, ia beranggapan, memidana Dinar Candy bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan.
“Memidanakan DC bukanlah pilihan karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis. Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini,” ujarnya.
Di samping itu, dia menilai apa yang terjadi pada Dinar Candy ialah lantaran dirinya perempuan. Ia mempertanyakan apakah persangkaan pasal yang sama bakal diterapkan kepada laki-laki dalam kasus serupa.
“DC diterapkan UU Pornografi karena ia perempuan, apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek? Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan yang selalu dijadikan target utama pelaksanaan peraturan tersebut,” pungkasnya.
Seperti yang sudah diketahui, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Hal ini terkait viralnya video yang memperlihatkan dirinya pakai bikini di pinggir jalan sebagai aksi protes terhadap diperpanjangnya PPKM.
Atas perbuatan tersebut, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 No. 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.***