Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalDivonis Tiga Tahun, Aktivis Antimasker Serang Hakim

Divonis Tiga Tahun, Aktivis Antimasker Serang Hakim

Bogordaily.net – Terdakwa M Yunus Wahyudi, aktivis antimasker, menyerang hakim usai ketok palu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis 19 Agustustus 2021.

Menyadur suaraindonesia.co.id, aktivis anti masker Banyuwangi yang semula duduk di kursi langsung beranjak dan melompat ke meja majelis hakim, sembari berteriak, hendak melakukan pemukulan kepada ketua majelis hakim, beberapa detik usai ketok palu sidang.

Aksi itu diduga terdakwa tak terima dengan keputusan hakim yang memvonis tiga tahun penjara.

Beruntung beberapa polisi yang mengawal persidangan sigap mengamankan terdakwa. Sehingga serangan Yunus tidak sampai melukai sang hakim.

Sementara, Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga menjelaskan, bahwa memang keributan yang dilakukan terdakwa kasus hoaks atau informasi bohong terkait Covid-19, M Yunus Wahyudi.

“Jadi, tadi ketika terdakwa ingin mendekati, polisi secepat kilat menangkap terdakwa. Sehingga terdakwa tidak bisa mencederai hakim itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang dan mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan.

Bahkan, sejumlah aparat berjaga mulai halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga di ruangan sidang.

“Dari pengadilan, dalam perkara terdakwa Yunus sudah mengantisipasi yakni bekerjasama dengan kepolisian, kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian,” sambungnya.

menurutnya, dari awal persidangan terdakwa Yunus ini baru pertama kali membuat kericuhan.

“Mulai awal persidangan Yunus, tidak ada insiden seperti ini, hanya kali ini yang sampai menyerang,” imbuhnya.

Disinggung apakah ada langkah hukum, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi.

“Jadi kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya,” tandasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here