Bogordaily.net – Dewan Masjid Indonesia (DMI) memperbolehka shalat Jumat di masjid, dengan teknis dilakukan dengan dua gelombang, yakni ganjil genap.
Langkah ini merupakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 sesuai PPKM perpanjangan yang diumumkan pemerintah.
Pelaksanaan dapat dilakukan secara bergantian ganjil genap berdasarkan nomor Handphone jamaah. Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla.
Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi mengatakan, untuk pelaksanaan dua gelombang pada salat Jumat tidak dipermasalahkan, jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung.
“Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua,” ujarnya Rabu, 11 Agustus 2021.
Pemberlakuan sholat Jumat Dua gelombang dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yakni gelombang pertama mulai dari pukul 12.00 WIB, untuk jamaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap.
Selanjutnya untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor Handphone ujungnya ganjil.***