Bogordaily.net – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta semua pihak yang terlibat dari kasus keterangan palsu atas donasi Rp 2 triliun milik Almarhum Akidi Tio untuk bertangungjawab.
“Oknum seperti ini harus ditindak tegas, tidak elok rasanya di tengah suasana darurat Covid-19 namun ada kejadian seperti ini,” tegasnya saat memberikan keterangan persnya atas ditetapkan anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka keterangan palsu atas donasi Rp 2 triliun milik Almarhum Akidi Tio.
Ia yang menjadi sanksi saat penerimaan bantuan senilai Rp 2 triliun tersebut juga merasakan kesal. Sebagai individu dan keluarga, dapat segera diproses hukum.
“Kita tidak tahu apa motifnya, sehingga melakukan hal di luar batas kemampuan berpikir kita. Kalau berlarut bisa mempermalukan insitusi,”kata Herman Deru.
Deru mengatakan seharus pemerintah juga lebih selektif dalam menerima bantuan, apalagi bantuan yang akan diberikan masih dalam bentuk sterofoam.
“Saya jadi saksi saat itu uangnya itu masih dalam sterofoam, ke depan harus lebih selektif dalam menerima bantuan apalagi dalam bentuk uang yang fantastis.” sambungnya.
Direktur Dit Intelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro menyebutkan tersangka anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, akan dikenakan UU No 1 dengan sanksi 10 tahun penjara.
Sedangkan Dokter keluarga Prof dr Hardi Darmawan turut dibawa ke Polda untuk penyidikan.
“Saya mewakili polda sumsel dan melalui kepolisian akan melakukan proses seminggu, akan digali penyidik sejak senin sudah membentuk tim salah satunya dipimpin oleh saya,”katanya.
Ratno juga menyebutkan Kasus ini merupakan kasus kedua yang dilakukan tersangka.
Kini Kapolda membentuk tim untuk menyelidiki asal muasal komitmen yang sebelumnya akan diberika. “Secara garis besar nanti disampaikan secara jelas kami mohon dukungan unsur TNI menenuntaskan kasus ini sehingga tidak mengganggu penanganan kita soal Covid-19,” pungkasnya.***