Saturday, 27 April 2024
HomeBeritadr. Richard Lee Bebas, Katanya Sich Perintah Kapolri

dr. Richard Lee Bebas, Katanya Sich Perintah Kapolri

Bogordaily.net – Setelah sempat diperiksa di Polda Metro Jaya, akhirnya semalam dibebaskan oleh penyidik.

Sekitar pukul 20.00 WIB, dr Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya.

keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.

“Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya,” kata .

Sementara Razman Arif Nasution mengatakan kalau kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya,” kata Razman.

“Dan Alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak , atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” kata Razman menambahkan.

Razman juga menyatakan ia dan kliennya siap menghadapi kasus ini di pengadilan.

“Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, akun menggunakan orang lain, yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Razman.

Seperti diketahui, ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu 11 Agustus 2021 pagi. Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri dr Richard, Reni Effendi di Instagram Story.

Dari video tersebut terlihat menolak untuk ditahan. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here