Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten BogorGayus Tambunan Dapat Remisi 6 Bulan, Habib Bahar 3 Bulan

Gayus Tambunan Dapat Remisi 6 Bulan, Habib Bahar 3 Bulan

Bogordaily.net – Sebanyak 571 narapidana kasus tindak pidana umum, narkotika maupun terorisme, mendapatkan remisi. Pemberian remisi di Lapas Kelas II A Gunung Sindur, dilakukan secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Pertemuan virtual itu dihadiri Muspika Kecamatan Gunung Sindur.

“Hari ini seperti biasa pada peringatan HUT RI Lapas Gunung Sindur telah memberikan remisi kepada 571 orang diantara 6 Napi yang bebas termasuk napi terorisme,” kata Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan.

Mujiarto mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi, mereka yang telah memenuhi syarat salah satunya berkelakuan baik selama di dalam lapas sementara untuk napi terosisme mereka yang sudah menyatakan kesetiaannya pada NKRI.

“Termasuk yang mendapatkan remisi ada Habib Bahar 3 bulan dan Gayus Tambunan ini tahun ke 11 dia di lapas Gunung Sindur dengan remisi 6 bulan,” katanya.

Di lapas Gunung Sindur selain ada Gayus Tambunan dan Habib Bahar ada Juga Riyan Jombang namun Riyan Jombang Kata Kalapas tidak mendapatkan remisi lantaran dia mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.

“Untuk Riyan Jombang tidak mendapatkan remisi karena diajatuhi hukuman mati,”pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here