Bogordaily.net – Polda Metro Jaya akan memanggil pedangdut Ayu Ting Ting. Pemanggilan tersebut terkait laporan pelantun goyang mujaer itu haters yang melakukan perundungan.
Laporan itu memang dilayangkan Ayu Ting Ting dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pada 20 Agustus 2021. Ayu Ting Ting nantinya akan dimintai keterangan sebagai pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pemanggilan Ayu Ting Ting dijadwalkan pada 26 Agustus 2021.
“Tanggal 26, AR diundang klarifikasi,” ujar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa 24 Agustus 2021.
Dijelaskan Yusri, nantinya Ayu Ting Ting akan ditanya lebih lanjut terkait laporannya. Ayu Ting Ting juga diminta untuk membawa bukti-bukti atas laporannya itu.
“(Agenda klarifikasi itu) Untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti,” jawab Yusri.
Diketahui, hal yang dilaporkan Ayu Ting Ting adalah akun Instagram @gundik_empang yang diduga milik Kartika Damayanti alias KD.
Kartika Damayanti diduga melalukan perundungan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya, Bilqis, di Instagram.
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu Abdul Rojak dan istrinya sudah datang ke kediaman pelaku di kawasan Bojonegoro, Jawa Tengah.
Kedatangan mereka didampingi pihak kepolisian dari Polres Metro Bojonegoro, Jawa Tengah.
“Polda Metro Jaya meminta petugas kepolisian wilayah Bojonegoro untuk mendampingi, mengecek klarifikasi alamat Bu Tika, haters yang diduga pelaku (penghinaan) ke Ayu Ting Ting,” ujar Kapolres Metro Bojonegoro, AKBP EG Pandia, saat itu.
“(Umi Kalsum dan Ayah Rojak) Didampingi oleh anggota Polsek, cek kebenaran alamatnya,” lanjut Pandia.
Kehadiran Abdul Rojak dan istrinya saat itu hanya hendak mengklarifikasi masalah yang ada. Disebut ayah Ayu Ting Ting itu belum membuat laporan terkait kasus ini ke pihak kepolisian.
“Intinya nggak ada buat laporan, hanya klarifikasi alamatnya doang,” tambah Pandia saat itu.***