Bogordaily.net – Diduga memberikan uang hibah sebesar Rp 2 Triliun bodong, anak mendiang pengusaha Akidi Tio ditangkap polisi, Senin 2 Agustus 2021.
Polda Sumatera Selatan menangkap salah satu anak Akidi yaitu Heriyanti, yakni anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Dikutip dari tribun, info terbaru Heriyanti ditetapkan tersangka karena kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.
Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin 26 Juli 2021.
Bantuan ini diberikan oleh keluarga alm Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.***