Monday, 29 April 2024
HomeNasionalIni Langkah Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal

Ini Langkah Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal

Bogordaily.net – Lima kementerian dan lembaga berkoordinasi untuk melakukan pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum dalam menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.

Kelima kementerian dan lembaga yakni, Dewan Komisaris (OJK), Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki.

Kemudian, Gubernur Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran Pinjol Ilegal.

2. Memperkuat program edukasi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.

3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran melalui penyedia jasa aplikasi dan telekomunikasi seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non-bank agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi , dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaduan Masyarakat

Sementara itu, pada bagian Penanganan Pengaduan Masyarakat, pertama, membuka akses pengaduan masyarakat.

Kedua, melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian atau lembaga dan atau melaporkan kepada kepolisian negara republik indonesia untuk dilakukan proses hukum

Pada aspek penegakan hukum, pertama, melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.

Dan kedua, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional lintas negara.

“Tindak lanjut pernyataan bersama ini akan diwujudkan dalam perjanjian kerja sama tentang pemberantasan yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian atau lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Gubernur BI, Perry Warjiyo menyambut baik upaya-upaya bersama ini. ia mengaku upaya ini untuk menjaga agar sektor di sisi keuangan dapat terus tumbuh sehat dan memberikan kontribusi positif.

“Lebih dari itu upaya-upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum dan sosial,” katanya.

Lebih lanjut setelah penandatanganan ini, ia akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan. Antara lain menyampaikan surat ke seluruh ke penyelenggara jasa pembayaran non-bank.

“Kami akan melakukan penguatan kerangka untuk perlindungan konsumen sebagai langkah-langkah bersama dan sesuai dengan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here