Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaKabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 18 Bakal Dibuka. Begini Cara Daftar

Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 18 Bakal Dibuka. Begini Cara Daftar

Bogordaily.net – Kabar gembira, gelombang 18 akan segera dibuka. Bagi yang menantikan kesempatan ini, bisa cek jadwal dibukanya pendaftaran gelombang 18 di dalam artikel ini.

gelombang 18 terbuka bagi siapa saja yang ingin mendaftar.

Hanya saja, ada beberapa persyaratan tertentu apabila hendak mendaftar gelombang 18.

Persyaratan untuk mendaftar gelombang 18 tidak jauh beda dengan pendaftaran sebelumnya.

Lantaran adanya beberapa persyaratan, ada beberapa golongan yang tidak bisa mendaftar .

Oleh karenanya, pelajari dahulu siapa saja yang bisa mendaftar gelombang 18 tahun ini.

Sebab siapa tahu Anda merupakan bagian dari golongan orang yang tidak bisa mendaftar gelombang 18.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) menginformasikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.

PMO pun mengingatkan kepada para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18 untuk membuat akun di laman prakerja.go.id.

Selain itu, PMO juga meminta agar calon peserta yang telah memiliki akun untuk memperbarui data diri yang terdapat pada dashboard laman Kartu Prakerja.

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” jelas PMO melalui unggahan instagram @prakerja.go.id Rabu 4 Agustus 2021.

Namun, tak semua masyarakat bisa mendaftar dan mendapat manfaat program Kartu Prakerja.

Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa Mendaftar Kartu Prakerja:

-Pejabat Negara
-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-Aparatur Sipil Negara
-Prajurit Tentara Nasional Indonesia
-Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Kepala Desa dan perangkat desa
-Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Nah, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apakah harus menganggur? Tidak. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah:

-Pencari kerja
-Pekerja/buruh yang terkena PHK
-Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
-Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai:

-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Berusia paling rendah 18 tahun
-Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here