Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalKali ke Enam, PPKM Kembali Diperpanjang

Kali ke Enam, PPKM Kembali Diperpanjang

Bogordaily.net – Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 sampai 23 Agustus 2021.

Dengan demikian, ini adalah kali keenam secara berturut-turut aturan PPKM diperpanjang. Awalnya, PPKM darurat diterapkan sejak bulan Juli.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pidato yang disiarkan melalui akun YouTube, Senin 16 Agustus 2021 malam, mengatakan.

“Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi, PPKM level 4, level 3 dan level 2 di Pulau Jawa – Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut.

Dia mengatakan, perpanjangan PPKM itu sejatinya ditujukan untuk menjaga tren positif penurunan jumlah pasien covid-19 di Jawa maupun bali selama sepekan terakhir.

Untuk diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Agustus 2021 lalu berakhir hari ini, setelah sebelumnya sempat diperpanjang.

Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.

Lantas, peraturan itu diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.

Kemudian, pekan lalu, pemerintah kembali memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Pulau Jawa – Bali sampai 16 Agustus. sementara di luar kedua pulau tersebut, PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus.

Bedanya, sejak diperpanjang sepekan terakhir, pemerintah sudah membolehkan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara gradual.

Secara bertahap uji coba itu dimulai di empat kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.

Pembukaan mal diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dengan seluruh pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Sementara Anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang memasuki mal.

Selain itu, tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 boleh dibuka, tapi dibatasi hanya boleh dikunjungi oleh maksimal 25 persen dari kapasitas jemaah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here