Bogordaily.net – Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kemang, kembali menjadi sorotan. Dari 22 THM yang terdata sebanyak 20 THM belum mengantungi izin. Menyikapi keberadaan THM yang mulai marak kembali, Ketua MUI Kecamatan Kemang Kemang M.Zein menyatakan THM dinilai hanya memberikan mudharat bagi warga Kemang.
Menurutnya keberadaan THM mulai dijumpai di kawasan Kemang pada tahun 80 an. Karena ketidak tegasan aparat keamanan, saat ini ditemukan banyak THM baru beroperasi kembali.
“Akibat ketidaktegasan petugas, pengusaha THM kembali mencoba peruntungan untuk membuka THM baru,”tegasnya kepada wartawan.
M. Zein mengatakan sebenarnya warga sudah lama menolak kehadiran THM. Supaya tidak dijadikan THM, warga mendirikan pesantren di bekas THM itu.
Ditgaskan M. Zein, warga sudah tidak mau tempat yang sempat dijadikan areal THM.
Tokoh agama itu mengingatkan bahwa warga tidak bisa selamanya bersabar terhadap keberadaan THM. Saat ini, lanjut M. Zein, masyarakat masih bisa diajak bicara, namun suatu saat tidak ada kompromi.
“Apa harus menunggu tindakan masyarakat tapi kita kan tidak mau seperti itu. Bagaimana menjaga kondusifitas di kemang baik jadi harus segera direspon oleh pemerintah Kabupaten Bogor,”katanya.
Selaku Ketua MUI M Zein berharap pembongkaran dilakukan karena sampai saat ini pembongkaran tertunda. Padahal sudah diputuskan saat itu akan dibongkar.
“Dan jangan sampai masyarakat bertindak, dan sikapi munculnya THM baru untuk segera ditanggapi dengan serius,” tambahnya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi menjelaskan, THM yang terdata sebanyak 22, yang 2 dalam proses karena memiliki izin. Tapi sedang dalam proses. Yang 20 bermaslah. Dan yang sudah dipanggil kejaksaan 8 terkena tipiring, dan 11 tidak memenuhi unsur.
“Betul memang seharusnya sebelum Ramadhan dibongkar. Karena data sudah dilimpahkan oleh DPKPP ke Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jawabanya ada Satpol PP Kabupaten Bogor. Saya sering berkoordinasi jawabanya dalam proses. Dan untuk THM baru langkah kami sudah berkoordinasi dengan mako. Ada dua aspek yang akan kita tempuh yaitu. Aspek yuridis oleh mako. Dilain hal juga ada aspek sosial,” pungkasnya.
, yang 2 dalam proses karena memiliki izin. Tapi sedang dalam proses. Yang 20 bermaslah. Dan yang sudah dipanggil kejaksaan 8 terkena tipiring, dan 11 tidak memenuhi unsur. , yang 2 dalam proses karena memiliki izin. Tapi sedang dalam proses. Yang 20 bermaslah. Dan yang sudah dipanggil kejaksaan 8 terkena tipiring, dan 11 tidak memenuhi unsur.