Sunday, 12 May 2024
HomeKota BogorPemkot Lambat Tuntaskan Revisi Perda RTRW, Rencana Revisi RPJMD Terancam Batal

Pemkot Lambat Tuntaskan Revisi Perda RTRW, Rencana Revisi RPJMD Terancam Batal

Bogordaily.net – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD , Sri Kusnaeni, menyoroti lambatnya kinerja Pemkot Bogor dalam menuntaskan Perda RTRW.

Menurutnya, Pemkot dinilai lambat dan tidak maksimal dalam mengawal proses tersebut.

Padahal, Perda ini sudah disahkan oleh DPRD dalam Rapat paripurna pada 9 Juni 2021 dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana Pemkot, untuk melakukan RPJMD Kota Bogor 2019-2024.

“Sekarang sudah akhir Agustus, artinya sudah hampir 3 bulan sejak perda RTRW di paripurnakan oleh DPRD Kota Bogor. Namun hingga sekarang Perda tersebut belum mendapatkan evaluasi dan nomor register dari Gubernur. Ini menunjukkan ketidakseriusan Pemkot dalam mengawal proses Perda tersebut,” ujar Sri.

Politisi PKS itu pun menegaskan bahwasannya Perda ini menjadi Perda yang sangat penting dikarenakan Pemkot harus segera menyelesaikan Rancangan Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024. Untuk dapat menyelesaikannya butuh mengacu kepada Perda RTRW hasil .

“Sekarang sudah akhir 2021, yang artinya tersisa 3 tahun lagi RPJMD dapat diberlakukan. Sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 pada Pasal 342 Ayat 2 disebutkan bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan maksimal di sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun. Ini berarti jikalau Perda RTRW tidak diselesaikan segera, rencana RPJMD Kota Bogor terancam batal dan tidak bisa dilaksanakan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Kota Bogor,” tegasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here