ADVERTISEMENT

Thursday, 15 May 2025
HomeKota BogorLanggar Aturan PPKM, Satpol PP Kota Tutup Tempat Hiburan Malam

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Kota Tutup Tempat Hiburan Malam

Bogordaily.net – Pada pelaksanaan kegiatan dan penegakan , bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 dan Denpom Bogor memberikan sanksi berupa  Penutupan Sementara Cafe/Resto yang melanggar , Rabu 18 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

Terlihat di dalam video berdurasi 53 detik, nampak Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach  dan jajarannya melakukan penindakan terhadap pelaku usaha. terlihat dua orang yang diduga pengelola tempat hiburan malam tengah diperiksa petugas .

Pelaku usaha dikenakan pelanggaran pasal 17 tentang Perwali tahun 2021, tentang aktifitas masyarakat dan pengenalan sanksi pelanggaran tata tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

ADVERTISEMENT

Sebagai sanksinya, tempat usaha itu akhirnya ditutup sementara.

ADVERTISEMENT

Setelah diberi sanksi penutupan sementara terhadap tempat usaha Cafe/Resto, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah memberi arahan dan himbauan tentang peraturan selama PPKM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here