Bogordaily.net – Pada pelaksanaan kegiatan dan penegakan aturan PPKM, Satpol PP Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 dan Denpom Bogor memberikan sanksi berupa Penutupan Sementara Cafe/Resto yang melanggar aturan PPKM, Rabu 18 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Terlihat di dalam video berdurasi 53 detik, nampak Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach dan jajarannya melakukan penindakan terhadap pelaku usaha. terlihat dua orang yang diduga pengelola tempat hiburan malam tengah diperiksa petugas Satpol PP Kota Bogor.
Pelaku usaha dikenakan pelanggaran pasal 17 tentang Perwali tahun 2021, tentang aktifitas masyarakat dan pengenalan sanksi pelanggaran tata tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Sebagai sanksinya, tempat usaha itu akhirnya ditutup sementara.
ADVERTISEMENT
Setelah diberi sanksi penutupan sementara terhadap tempat usaha Cafe/Resto, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah memberi arahan dan himbauan tentang peraturan selama PPKM.