Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorMal di Kota Bogor Belum Boleh Buka, Bima Arya Layangkan Protes

Mal di Kota Bogor Belum Boleh Buka, Bima Arya Layangkan Protes

Bogordaily.net – Wali lakukan komunikasi dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, karena tidak masuk dalam pelonggaran aturan PPKM terkait pembukaan mal. Penyebabnya karena tingkat keterawatan pasien Covid-19 masih tingga.

Menurut , hal itu disbabkan banyaknya pasien dari luar yang dirawat di .

“Saya komunikasi dengan Pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Dari 3 indikator masih ada 1 indikator, yaitu tingkat keterawatan di rumah sakit yang masih agak tinggi,” kata Bima ditemui di Lapas Paledang , Selasa 17 Agustus 2021.

Akan tetapi, Bima menyampaikan pandangan yang berbeda. Menurutnya, masih tingginya angka tersebut karena pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga berasal dari luar wilayah .

“Di rumah sakit itu yang dihitung juga pasien dari luar warga . Sementara pembaginya tetap pembagi , jadi agak tinggi angkanya,” jelasnya.

Karena itu, Bima meminta kepada pemerintan pusat untuk melakukan evaluasi terkait metode perhitungannya, agar, angka tersebut membaik dan masuk dalam pelonggaran aturan PPKM, seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek lainnya.

“Jadi saya minta agar dipertimbangkan untuk, dihitung ulang metodenya sehingga skor Kota Bogor lebih membaik. Saya sudah sampaikan saran saya untuk mengubah atau mengevaluasi metode perhitungannya agar Kota Bogor bisa ke level 3 atau yang lain, karena kabupaten (Bogor) sudah. Karena kabupaten pembaginya banyak, saya kira ada sesuatu yang harus dievaluasi dan pak Dirjen menyampaikan akan melakukan pembahasan itu hari ini,” tutur Bima.

Di samping itu, lanjut Bima, untuk perpanjangan PPKM kali ini masih sama dengan yang sebelumnya. Untuk aturan ganjil genap, masih akan dievaluasi dengan Kepolisian apakah diperpanjang atau tidak.

“Yang lain tidak ada (perubahan) masih sama kita ikut semua. (ganjil genap) masih kita evaluasi dengan pak Kapolres apakah dilanjut atau tidak. Kita akan rapatkan lagi, yang lain masih relatif sama,” tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021. Kali ini, terdapat beberapa sektor yang dilonggarakan salah satunya mal.

Tetapi, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di aglomerasi Jabodetabek yang tidak termasuk dalam pelonggaran aturan perpanjangan PPKM tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here