Bogordaily.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar peredaran psikotropika jenis double L di Dusun Sukamulya Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pelakunya merupakan mertua dan menantu.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan jutaan butir obat double L siap edar. Selain menyita barang bukti pil haram, polisi pun menangkap satu orang pemilik rumah, dan menangkap dua orang karyawan.
Direktur Diresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan kasus obat terlarang ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus dari 3 TKP sebelumnya,”ucap Kombes Rudy Ahmad Sudrajat kepada Tribun Jabar.id di lokasi, Minggu 22 Agustus 2021.
Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menyebutkan, berdasarakan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beroperasi sejak bulan Februari 2021 lalu.
“Total sebanyak 2.150.000 butir pil double L yang disita. Jika diuangkan senilai Rp2.4 Miliar,” kata Rudy.
Selain mengamankan jutaan obat terlarang, dua unit mesin, bahan baku, dan barang bukti lainnya, kata Rudy, tiga orang pelaku turut diamankan petugas.
Mereka yang diamankan antara lain MHN, OT, dan EN , dan pelaku utama berisial MHN merupakan warga Dusun Cipeundeuy Blok Marga Mulya Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Dari ketiga tersangka, dua diantaranya merupakan mertua dan menantu. Mertuanya orang sini (Paseh) Pelaku berinisial 0 merupakan peracik obat, dia mengaku bisa meracik obat di Cimahi atau di tempat yang sebelumnya kita ungkap, tuturnya.
“Status kepemilikannya, rumah pribadi salah satu pelaku,” Rudy, menambahkan.
Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjual obat keras ini sesuai pesanan melalui layanan ekspedisi. Kemudian, tambah Rudy, pelaku mengaku sudah menjual ke daerah Surabaya, Jawa Timur.
“Dalam setiap minggu selalu ada pesanan, Kami masih mengembangkan kasus ini,” ucapnya.