Friday, 26 April 2024
HomeNasionalMulai Besok! Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM...

Mulai Besok! Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3 Jakarta

Bogordaily.net – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap. ini mulai diberlakukan pada 1 September 2021 besok.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatakan penindakan tilang akan dilakukan baik secara elektronik maupun manual.

“Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan ganjil-genap berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya. Ketiga kawasan tersebut meliputi; Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

“Masih tetap sama,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang hingga 6 September 2021.

“Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” kata Jokowi saat jumpa seperti dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here