Monday, 29 April 2024
HomeNasionalMulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Mulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Bogordaily.net – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan aplikasi PeduliLindungi mulai dipakai sebagai di seluruh moda transportasi secara serentak mulai hari ini, Sabtu 28 Agustus 2021.

Kebijakan ini diterapkan guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.”

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar dia.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.

Sejalan dengan itu, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here