Monday, 25 November 2024
HomeViralPaksa Warga Tempelkan Kuping ke Knalpot, Oknum TNI Ditahan

Paksa Warga Tempelkan Kuping ke Knalpot, Oknum TNI Ditahan

Bogordaily.net – Seorang oknum anggota TNI menendang kepala seorang pria agar tetap di dekat knalpot sepeda motor viral di media sosial (medsos).

Diduga tindakan itu dilakukan sebagai sanksi karena pria itu menggunakan knalpot racing.

Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber sepeda motor yang berknalpot bising. Sementara itu, pria yang diduga sedang dihukum berada tepat di depan moncong.

Gas sepeda motor itu digeber hingga pol. Pria yang diduga sedang dihukum sempat menjauhkan telinganya dari knalpot.

Oknum TNI tersebut lalu menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.

Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) menjelaskan oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima. Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Serka S) dalam video yang viral di aplikasi TikTok memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dikutip dari detik, Selasa 15 Agustus 2021.

Serka S lalu memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang dipasang di sepeda motornya.

Brigjen Tatang menjelaskan kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat, lalu seorang pria diamankan berikut satu sepeda motornya.

“Saat (pesepeda motor) diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing,” katanya.

Dia mengatakan proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa, tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here