Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalPedagang Ini Gugat Kebijakan PPKM Jokowi ke Pengadilan, Tuntutannya: Copot Luhut Binsar...

Pedagang Ini Gugat Kebijakan PPKM Jokowi ke Pengadilan, Tuntutannya: Copot Luhut Binsar Pandjaitan!

BOGORDAILY- Presiden Joko Widodo digugat karena kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ().

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (12/8/2021) penggugat Jokowi diketahui bernama Muhammad Aslam.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin 9 Agustus 2021. Dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Siapa Muhammad Aslam? Rupanya dia merupakan pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar).

“Muhammad Aslam memang pedagang angkringan. Sabtu lalu mencoba berjualan tapi kena tindakan lagi dan tetap dilarang untuk berdagang,” kata kuasa Muhammad Aslam, Victor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Muhammad Aslam juga meminta agar Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) .

Selama ini, Luhut memang ditunjuk Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak Darurat diberlakukan.Pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan mengenai gugatan ini.

Dilansir Kompas TV, Staf khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Muhammad Aslam.

“Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik,” ucap Faldo dalam sebuah video yang diterima Kompas TV (12/8).

Lalu seperti apa isi gugatan Muhammad Aslam? Dilansir dari situs PTUN Jakarta, berikut isinya:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:

– Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.- Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

– Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

– Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here