Bogordaily.net – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan siswa dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Tetapi PTM boleh dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan.
“Kebijakan PTM Tanpa batas usia,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri dikutip dari CNNIndonesia, Rabu 11 Agustus 2021.
Kebijakan pembukaan sekolah sendiri diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi.
Diketahui, pemerintah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021. Namun rencana ini diurungkan karena lonjakan covid-19 pasca libur Idul Fitri.
“Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa tatap muka,” tutur Jumeri.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi Covid-19.
Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.***