Bogordaily.net – Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor Apresiasi Pemerintah Kota Bogor yang telah memenangkan dua perkara gugatan aset yaitu, aset berupa tanah dan bangunan di Plaza Bogor yang digugat senilai Rp. 345 Miliyar dan aset berupa pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang yang ditaksir kehilangan potensi PAD sejak tahun 2007 senilai Rp. 150 Miliyar.
“Kami apresiasi dengan apa yang telah Pemkot Bogor raih untuk pengamanan dan penyelamatan aset daerah. Tinggal segera dibentuk landasan hukumnya agar kekosongan pengelolaannya tidak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab” Kata Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor, Fatholloh Fawait saat ditemui di sekretariatnya, Senin 16 Agustus 2021.
Menurut Sihol sapaan akrabnya, ini adalah langkah awal Pemkot dalam menata dan menginventarisasi kembali aset negara yang digunakan pihak ketiga dengan tanpa hak yang sah.
Namun, kata Ketua Mapancas Kota Bogor ini, Pemkot Bogor jangan terlalu larut dengan keberhasilan ini, karena masih banyak aset negara yang juga harus diselamatkan.
Sebagaimana Hak Pengelolaan Lahan pada tahun 1990, lalu ada pelepasan Hak pada 07 Januari 1992 dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Madya dengan nomor 539/SK.02.02/lim/1992jo, dengan berita acara tanggal 25 Mei 1993 dengan nomor 539.5/BA.03/pemb, seluas 234.710 meter persegi kepada PT. Triyosa Mustika.
“Jangan lupa gugatan aset di menteng, 23 hektar lebih digunakan pihak lain selama bertahun-tahun, pajak menunggak, pemkot dapat apa?” cetusnya.
Pihaknya meminta Pemkot dapat segera mengambil alih seperti dua aset sebelumnya. Menurutnya potensi kerugian negara selama ini hingga triliunan.
Jangan sampai ada kesan praktek persekongkolan jahat yang menyebabkan Pemkot lalai atas amanah yang diberikan Kementerian Kesehatan selaku pengguna barang hingga tanah negara berpotensi diselewengkan dan dihilangkan.
“Kami tidak akan bosan untuk mengawal dengan aksi dan advokasi.” pungkasnya.***