Bogordaily.net – Pelaksanaan Penertiban 108 bangunan liar (Bangli) disepanjang aliran Sungai Cipakancilan Jl. Raya Cilebut Kelurahan Kedung Badak-Kelurahan Sukaresmi pada Senin 9 Agustus 2021, berjalan lancar.
Sebelum melakukan pembongkaran, sebanyak 100 personil gabungan melakukan apel di Lahan Stoplet Kp. Kedung Halang Sugih RT. 01 RW. 02 Kel. Sukaresmi Kec Tanah Sareal Kota Bogor. Apel gabungan dipimpin Camat Tanah Sareal Sahib Khan, S.STP, MPA.
Hadir dalam kegiatan penertiban Bangli , antara lain Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, S.STP, Kabid Trantibum dan Linmas Riki Robiansyah, S.STP, Danramil Tanah Sareal Kapten Inf Heru S, Kanit Sabhara Polsekta Tanah Sareal IPDA Sahid, Lurah Kedung Badak Herry Chaerudin, SE serta Lurah Sukaresmi Nandang, SH, MA.,
Sahib Khan menjelaskan penertiban Bangli tersebut untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
“Kita sudah melaksanakan prosedur dengan melayangkan surat teguran beberapa kali,” kata Sahib Khan.
Ia menyampaikan pelaksanaan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Lokasi penertiban dilaksanakan sepanjang Jl. Raya Cilebut Kelurahan Kedung Badak – Kelurahan Sukaresmi.
Di jalur tersebut terdapat 108 kios/bangunan liar yang berada di sepanjang aliran Sungai Cipakancilan meliputi 45 bangunan permanen dan 63 bangunan semi permanen.
“Sebanyak delapan bangunan permanen minta waktu pembongkaran, karena bangunan merupakan rumah tinggal,” kata Sahib Khan.
Sahib Khan menjelaskan, selanjutnya pasca penertiban akan dilakukan pemeliharaan secara berkala terkait kios/bangunan yang sudah ditertibkan.
Pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan satu unit alat berat. Satu persatu bangunan dirobohkan, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan liar. Pembongkaran yang dimulai pukul 08:00 WIB, berakhir pukul 12:00 WIB.