Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorPengumuman! 3.626 SIM Belum Ditebus Pelanggar Lalin di Kota Bogor

Pengumuman! 3.626 SIM Belum Ditebus Pelanggar Lalin di Kota Bogor

BOGORDAILY- Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas (lalin) di Kota belum mengambil SIM di loket tilang. Potensi kerugian negara dengan ribuan surat tilang yang belum ditebus itu mencapai Rp 214 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota memberi batas waktu hingga Desember 2021.

Kasi Pidum Kejari Kota , Riyadi Setiadi, mengatakan, saat ini terjadi penumpukan berkas karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan ada yang hingga tahunan.

Riyadi Setiadi mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar, potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp 214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp 3 juta.

“Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp 5.000, Rp 2.000 dan ini (perkara tilang) Rp 1.000,” paparnya, seperti dilansir beritasatu, Jumat (13/8/2021).

Sehingga ia menghimbau agar masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kantor Kejari Kota .

Apabila dalam waktu empat bulan dari pengumuman disampaikan tidak ada penyelesaian maka Kejaksaan berhak melakukan pemusnahan. “Desember nanti dimusnahkan,” ucapnya.

Kebijakan itu tertuang berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor: 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.

“Saya imbau kembali agar pelanggar yang ditilang pada periode pelanggaran lalu lintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,” kata dia.

“Untuk informasi besaran denda tilang dapat diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/,” sambungnya. Pembayaran denda, kata dia, dapat dilakukan melalui bank dan marketplace yang tersedia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here