Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorPengunjung Cafe dan Resto Boleh Makan di Tempat Selama PPKM Level 4

Pengunjung Cafe dan Resto Boleh Makan di Tempat Selama PPKM Level 4

Bogordaily.net – Dalam peraturan terbaru ada dua hal yang membedakan yang di terapkan bahwa rumah makan, dan Restoran dengan memiliki area ruang terbuka diizinkan beroperasi dan menerima () dengan protokol kesehatan yang ketat.

Wali , Bima Arya menyampaikan, pertama adalah tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen.

“Artinya kita akan koordinasi dengan MUI dan BMI untuk memastikan kegiatan-kegiatan di mesjid termasuk shalat Jumat berjalan dengan Prokes,” kata Wali , Bima Arya di Balai , Senin 10 Agustus 2021.

Lanjut Bima, yang kedua rumah makan, dan Restoran yang memiliki ruang terbuka boleh beroperasi dengan pembatasan 25 persen dan satu meja di batasi hanya dua orang.

“Jadi intinya bukan ada di Mall, itu yang membedakan. Saya kira yang lain masih sama,” ujarnya.

Kemudian Bima juga menjelaskan, dan Restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi, namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik,” pungkasnya. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here