Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaPengunjung Mall Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pengunjung Mall Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Bogordaily.net – Pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan jika hendak masuk pusat perbelanjaan atau mall selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 pada 24-30 Agustus.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021, pemerintah mengatur ketentuan penggunaan PeduliLindungi. Pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi itu.

“Wajib untuk menggunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait,” bunyi diktum keempat huruf h angka 2 Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Selasa 24 Agustus 2021.

Selain itu, PeduliLindungi juga diwajibkan dalam kegiatan perkantoran selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 kali ini. Sejumlah perkantoran di sektor kritikal wajib melakukan skrining terhadap karyawan menggunakan aplikasi ini.

“Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” bunyi diktum keempat huruf c angka 3 poin c.

Pada periode PPKM sebelumnya, aturan ini hanya berlaku di mal di Jawa dan Bali. Namun, pemerintah menerapkan aturan tersebut di seluruh mal di wilayah Indonesia pada kali ini.

Sebagai informasi, bisa diunduh di Google Playstore untuk Android dan AppStore untuk iOS. Warga bisa menggunakan aplikasi ini setelah mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel.

Dalam aplikasi ini, tersedia beberapa fitur terkait Covid-19. Misalnya, ada dokumen sertifikat vaksin bagi warga yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, PeduliLindungi juga menyimpan hasil tes Covid-19 yang pernah dilakukan warga. Aplikasi itu juga menyediakan fitur formulir eHAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, baik domestik maupun internasional.

Cara penggunaan PeduliLindungi di mal beragam. Ada pusat perbelanjaan yang hanya meminta warga menunjukkan salinan kartu vaksin. Ada pula mal yang meminta warga memindai QR Code di mal untuk pengecekan status Covid-19.

Jika setelah pemindai warga mendapat warna hijau, petugas akan memperbolehkan masuk mal. Jika warna kuning, maka akan ada tes lanjutan. Jika warna merah yang muncul, maka warga akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here