Bogordaily.net – Pesinetron Jeff Smith dituntut enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 19 Agustus 2021.
Pemilik nama asli Mark Jeffrey Smith itu dinyatakan berasalah telah menggunakan narkoba jenis ganja terhadap dirinya sendiri. Dalam sidang tersebut, juga nampak ibunda Jeff Smith dan juga kekasihnya, Aisyah Aqilah.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagaimana yang didakwakan,” kata JPU membacakan tuntutannya.
“Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido,” sambungnya.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu merupakan hukuman alternatif yang dipotong masa tahanan.
Sebelumnya, pesinetron Jeff Smith didakwa pasal alternatif, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Dirinya menyampaikan pendapatnya tentang ganja.
“Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu,” kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, 19 April 2021.