Bogordaiy.net – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro beri beasiswa kepada MR (5), yang diduga dijadikan jaminan utang piutang terhadap N.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kapolresta usai Conference Press di Mapolresta Bogor, Senin 9 Agustus 2021.
“Untuk alasan kemanusiaan, kami beri beasiswa kepada Muhammad Raka. Agar kedepannya bisa mengeyam pendidikan selayaknya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
ADVERTISEMENT
Kemudian Mardiah mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota yang telah membantu cucunya kembali ke tangan (pelukan).
ADVERTISEMENT
Susatyo menerangkan, MR (5) di asuh oleh Yanto dan Mardiah sejak kedua orang tua MR meninggal dunia.
Diketahui sebelumnya, diduga MR dibawa N karena untuk jaminan utang piutang dengan total mencapai Rp 15,4 juta.
“Uang tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini kami terus melakukan pemerikasaan terhadap perkara ini, kami telah berkordinasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” papar Kapolresta Bogor Kota.
Setelah meminta keterangan N, polisi menetapkan N sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana, tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.
Polisi menetapkan Nurhalimah sebagai tersangkan atas pengambil alihan anak dibawah umur usai membawa MR (5) dari kediaman Yanto dan Mardiah.
N dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.***