Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPolresta Bogor Kota Beri Beasiswa MR, Alasan Kemanusiaan

Polresta Bogor Kota Beri Beasiswa MR, Alasan Kemanusiaan

Bogordaiy.net – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro beri kepada MR (5), yang diduga dijadikan jaminan utang piutang terhadap N.

Hal itu disampaikan Kapolresta usai Conference Press di Mapolresta Bogor, Senin 9 Agustus 2021.

“Untuk alasan , kami beri kepada Muhammad Raka. Agar kedepannya bisa mengeyam pendidikan selayaknya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kemudian Mardiah mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota yang telah membantu cucunya kembali ke tangan (pelukan).

Susatyo menerangkan, MR (5) di asuh oleh Yanto dan Mardiah sejak kedua orang tua MR meninggal dunia.

Diketahui sebelumnya, diduga MR dibawa N karena untuk jaminan utang piutang dengan total mencapai Rp 15,4 juta.

“Uang tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini kami terus melakukan pemerikasaan terhadap perkara ini, kami telah berkordinasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” papar Kapolresta Bogor Kota.

Setelah meminta keterangan N, polisi menetapkan N sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana, tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.

Polisi menetapkan Nurhalimah sebagai tersangkan atas pengambil alihan anak dibawah umur usai membawa MR (5) dari kediaman Yanto dan Mardiah.

N dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here