Bogordaily.net – Banyak kasus yang setelah melakukan tes PCR malah positif Covid-19 setelah 2 minggu, apakah harus tes ulang kembali? Yu simak lebih jelasnya bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.
Dari keterangan tertulisnya, hasil test PCR positif Covid-19 setelah 2 minggu tidak perlu melakukan tes ulang, karena tes PCR masih dapat menditeksi virus bahkan yang sudah mati disaluran udara.
Hasil tes PCR dapat tetap positif hingga 8 minggu, bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnya gejala.
Setelah hari ke 10, pasien harus konsul atau melapor ke puskesmas setempat untuk mendapatkan surat selesai isolasi.
Kemudian, pasien dinyatakan sembuh setelah hari ke 10 sejak timbulnya gejala, selama ia tidak mengalami gejala di 3 hari berikutnya.
Jika gejala masih ada setelah hari ke 12, perlu menambah 3 hari lagi untuk melakukan isolasi.
Artinya, walau gejala sudah hilang dihari ke 6, pasien tersebut dapat dinyatakan sembuh pada hari ke 10.
Tetap patuhi prokes 5M walau sudah dinyatakan sembuh ya! #JagalmunJanganPanik. Adv