Bogordaily.net – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae berencana melaporkan hasil analisis dan temuan pihaknya, terkait kejanggalan sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 ke Polri. PPATK menduga sumbangan Akidi Tio bodong.
PPATK pun bakal melaporkan hasil temuannya itu ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri. Kata Dian, hasil temuannya itu bakal dilaporkan ke Kapolri dan Kapolda Sumsel dalam waktu dekat.
“Sampai dengan kemarin sore, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam Bilyet Giro itu tidak ada. Hasil Analisis PPATK yang detail dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kapolri dan Kapolda Sumsel,” kata Dian Ediana Rae kepada MNC Portal Indonesia, Rabu 4 Agustus 2021.
Dian menjelaskan, PPATK sebenarnya sudah curiga sejak awal adanya informasi sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Almarhum Akidi Tio. Sebab, sumbangan yang akan disalurkan tidak sesuai dengan hasil profiling PPATK terhadap keluarga Almarhum Akidi Tio.
“Sejak rencana sumbangan ini dipublikasi, PPATK sangat menaruh perhatian karena ‘profile’ penyumbang yang tidak sesuai dengan jumlah ya g akan disumbangkan, dan keterlibatan pejabat publik yg akan menerima (Kapolda Sumsel),” ujarnya.
“Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidam mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian,” imbuhnya.
Sekadar informasi, keluarga Almarhum Akidi Tio berencana menyalurkan donasi atau dana hibah sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Bahkan, seremoni bantuan tersebut telah digelar dan disaksikan oleh pejabat setempat.
Belakangan, uang Rp2 triliun yang dijanjikan oleh keluarga Almarhum Akidi Tio belum kunjung ditransfer. Alasannya, proses pencairan sulit lantaran nominal uang dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, uang Rp2 triliun itu belum terlihat. Anak mendiang Akidi Tio, Heryanti, akhirnya diperiksa polisi terkait perkara tersebut. Status hukum yang bersangkutan masih sebagai terperiksa.***