• Tentang Kami
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bogor Daily
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
Bogor Daily
No Result
View All Result
Home Headline

PPKM Level 4 Dilanjutkan, Bupati Bogor Umumkan Pelonggaran

Diki Sudrajat by Diki Sudrajat
11 August 2021
in Headline, Kabupaten Bogor, TERKINI
0
PPKM Level 4 Dilanjutkan, Bupati Bogor Umumkan Pelonggaran
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
IIMS

Bogordaily.net – Pemerintah pusat telah mengumumkan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan ini diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin 9 Agustus 2021.

Kementerian Dalam Negeri pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor tanggal 10 Agustus 2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021 lalu.

Ade Yasin menjelaskan, setidaknya ada tiga aturan yang dilonggarkan. “Pertama, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit,” ujar Ade Yasin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 Agustus 2021.

Kedua, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan buka maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Yang terakhir, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” pungkas Ade Yasin.***

Tags: DilanjutkanPPKM Level 4umumkan pelonggaran
SendShareTweet
Previous Post

Polsek Bojonggede Bagikan Doorprize pada Vaksinasi Massal secara Jemput Bola

Next Post

Lee Kwang Soo Akan Jalani Operasi dan Rehabilitasi Akibat Kecelakaannya

Related Posts

BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
TERKINI

BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist

1 February 2023
Prediksi Persikabo vs Persita Tangerang : Ayo Perikabo Saatnya Bangkit!!
Headline

Preview Persikabo 1973 vs Persita Tangerang : Ayo Perikabo Saatnya Bangkit!!

1 February 2023
Terekam CCTV, Begal Gasak Uang dan Handphone Karyawan Steam Mobil di Bojonggede Bogor
Kabupaten Bogor

Terekam CCTV, Begal Gasak Uang dan Handphone di Bojonggede Bogor

1 February 2023
penataan plaza bogor
Headline

Terima Aspirasi Pedagang, Penataan Plaza Bogor Dimulai Pasca Lebaran

1 February 2023
BSI KCP BOgor
Kabupaten Bogor

Pengumuman! BSI KCP Bogor Cibinong Raya Dialihkan, Ini Alamatnya

1 February 2023
megamendung tiga sektor
Kabupaten Bogor

Musrenbang 2023: Kecamatan Megamendung Prioritaskan Tiga Sektor, Apa Saja?

1 February 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

E-Paper

Gabung Yuk!

Loker Bogor Daily

Anton S Suratto

Perumda Tirta Pakuan

PAN Jawa Barat

Harlah PPP

Dirgahayu PDI Perjuangan

RSUD Ciawi

RSUD Leuwiliang

Antam

Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Perumda Tirta Kahuripan

Sienna Residence bogor

UIKA Bogor

Bogor Daily

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Go to mobile version