Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPPKM Level 4 Dilanjutkan, Bupati Bogor Umumkan Pelonggaran

PPKM Level 4 Dilanjutkan, Bupati Bogor Umumkan Pelonggaran

Bogordaily.net – Pemerintah pusat telah mengumumkan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan ini diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin 9 Agustus 2021.

Kementerian Dalam Negeri pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor tanggal 10 Agustus 2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021 lalu.

Ade Yasin menjelaskan, setidaknya ada tiga aturan yang dilonggarkan. “Pertama, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit,” ujar Ade Yasin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 Agustus 2021.

Kedua, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan buka maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Yang terakhir, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” pungkas Ade Yasin.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here