Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaPPP Minta Proses Amandemen UUD 1945 Jangan Tergesa-gesa

PPP Minta Proses Amandemen UUD 1945 Jangan Tergesa-gesa

Bogordaily.net – Wacana UUD 1945 terus menggelinding, sejumlah politisi pun merespon wacana tersebut. Seperti Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan () Arsul Sani yang meminta, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa dan harus melalui proses sosialisasi dan konsultasi publik.

menginginkan agar proses sosialisasi dan konsultasi publik dalam proses konstitusi ini harus benar-benar dibuka terlebih dahulu dan proses dijalankan dengan tidak tergesa-gesa,” kata Arsul saat dihubungi, Rabu 18 Agustus 2021.

Arsul menekankan, amendemen konstitusi tidak sekadar mengubah undang-undang. Oleh sebab itu, konsep dan isi amendemen harus diperjelas dan dipastikan tidak melebar ke mana-mana.

Ia mencontohkan, terkait kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), maka perlu dibangun pemahaman masyarakat mengenai PPHN.
Misalnya, mengenai urgensi PPHN, isi, hingga dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan.

Wakil Ketua MPR itu menambahkan, amendemen UUD 1945 adalah sebuah keniscyaan yang semestinya tidak perlu ditabukan. Namun, kata Arsul, akan mencermati substansi dari rencana amendemen.

Jika menyangkut pada hal yang diyakini baik untuk kehidupan bernegara ke depan, maka akan menjadi bagian dari proses amendemen.

Terkait PPHN, Arsul menjelaskan, substansi haluan negara terletak pada perumusan lebih lanjut dari Pancasila dan UUD 1945 yang bersifat filosofis, bukan muatan arah pembangunan yang masuk pada aspek teknokratis.

“Nah kalau substansinya bukan hal-hal yang sifatnya kebijakan teknis pembangunan di mana unsur teknokratisnya yang lebih menonjol daripada penjelasan filosofis lebih lanjut tentang, misalnya, jabaran sila-sila Pancasila, maka akan mengkritisinya,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

“Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah,” kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu 18 Agustus 2021.

“Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang,” tutur dia.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here