Saturday, 18 May 2024
HomeBeritaSaat Wajib Lapor, Dinar Candy Deg-degan Sampai Tidak Napsu Makan

Saat Wajib Lapor, Dinar Candy Deg-degan Sampai Tidak Napsu Makan

Bogordaily.net ternyata begitu tegang saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalankan wajib lapor yang pertama. Bahkan artis yang juga DJ sampai tidak napsu makan sejak dua hari kemarin.

“Deg-deganlah orang belum makan dari kemarin,” ungkap saat ditanya wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

Dinar datang pukul 18.50 WIB ditemani dua asistennya.Saat hadir, tampak menggunakan cardigan berwarna kuning. Ia juga tampak digandeng oleh kedua asistennya itu.

Saat ditanya kondisi kesehatannya, mengaku baik-baik saja. Ia juga menjawab pertanyaan awak media dengan lancar.

“Baik kok, baik. Aku wajib lapor dulu ya,” tutur Dinar lagi.

Saat ditanya mengenai persiapan menjalani wajib lapor perdananya, mengaku cukup mempersiapkan mentalnya saja. “Saya sangat gugup menjalani wajib lapor pertamanya ini,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, pada 5 Agustus 2021, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

Saat itu, Azis juga menjelaskan, tak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Azis saat itu.

Batin Tertekan, Kena Tipu dan Nekat Berbikini di Jalan
Ditegaskan Azis, meski akan dipulangkan, ia akan tetap menjalani wajib lapor.

“Ya wajib lapor saja,” tutur Azis.

Sementara itu, pada 6 Agustus 2021 sempat menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar menegaskan melalui Fachmi Bachmid akan hadir menjalani wajib lapor sesuai arahan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya, itu nanti kita pasti akan datang,” tegas Fachmi saat itu.

Dalam kasus ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here