Bogordaily.net – Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) SATPOL PP Kota Bogor, Surya Dharma mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan dan penegakan aturan PPKM pada priode 6 Agustus 2021, ada 9 cafe dan resto.
Sembilan tempat usaha yang ditutup sementara yakni, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, dan Kopi Nako di Jalan Padjajaran Indah 5.
Lalu Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, serta Co.Choc di Jalan Binamarga 2.
“Untuk sanksi 9 cafe dab pelaku usaha tersebut dilakukan penutupan sementara. Karena sehari sebelumnya kita sudah lakukan sanksi administratif denda. Akan tetapi besoknya kita cek masih bandel (menyediakan makan ditempat),” kata Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) SATPOL PP Kota Bogor, Surya Dharma kepada Bogordaily.net, Senin 9 Agustus 2021.
Karena selama aturan PPKM Level 4 di Kota Bogor belum di perkenankan Cafe, Resto untuk makan di tempat.
Untuk itu, Surya Dharma menghimbau untuk para pelaku usaha Cafe, Resto untuk tetap bersabar, tetap ikuti aturan jangan sampai melanggar.
“Saya imbau pelaku usaha agar mematuhi danenjalankan aturan sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor,” pungkasnya.
Diketahui, selama PPKM Level 4 diterapkan di Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor menindak sebanyak pelanggar 1.117 orang, 327 pelaku usaha dan untuk pelanggar prokes penggunaan Masker 608 pelanggar serta sanksi administratif denda 159 pelanggar dalam priode 3 Agustus 2021.***