Saturday, 5 April 2025
HomeNasionalDPR Desak Semua Instansi Tidak Layani Penggunaan KTP Manual untuk Vaksinasi

DPR Desak Semua Instansi Tidak Layani Penggunaan KTP Manual untuk Vaksinasi

Bogordaily.net – Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri () membuat surat edaran dan dikoordinasikan ke semua instansi, agar tidak melayani vaksinasi menggunakan KTP non-elektronik atau .

Langkah tersebut untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain untuk vaksinasi Covid-19.

perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan . KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai,” kata Junimart, Kamis 5 Agustus 2021.

Junimart menjelaskan, dirinya telah menanyakan kepada terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga, karena disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.

“NIK ganda terjadi karena NIK yang di-input oleh instansi masih memakai , belum e-KTP. Kalau dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan e-KTP tidak mungkin ganda,” kata Junimart.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Komisi II telah menerima laporan dari bahwa, kementerian tersebut akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.

“Komisi II DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut, sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya,” tandasnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa ada kejadian dimana seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit (47) tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena NIK miliknya telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan vaksinasi serupa.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here