Bogordaily.net – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran dan dikoordinasikan ke semua instansi, agar tidak melayani vaksinasi menggunakan KTP non-elektronik atau KTP manual.
Langkah tersebut untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain untuk vaksinasi Covid-19.
“Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual. KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai,” kata Junimart, Kamis 5 Agustus 2021.
Junimart menjelaskan, dirinya telah menanyakan kepada Kemendagri terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga, karena disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.
“NIK ganda terjadi karena NIK yang di-input oleh instansi masih memakai KTP manual, belum e-KTP. Kalau KTP manual dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan e-KTP tidak mungkin ganda,” kata Junimart.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menerima laporan dari Kemendagri bahwa, kementerian tersebut akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.
“Komisi II DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut, sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya,” tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa ada kejadian dimana seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit (47) tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena NIK miliknya telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan vaksinasi serupa.***