Bogordaily.net – Salah satu cara untuk mencegah seseorang tidak mengalami kondisi parah apabila terinfeksi Covid-19 adalah lewat vaksin Covid-19.
Banyak warga berlomba mengakses vaksin dengan harapan segera bisa beraktivitas kembali. Namun sayangnya sejumlah daerah mulai mengeluhkan stok vaksin Covid-19 yang hampir habis.
Hal ini tentu saja akan berimbas pada upaya percepatan vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan mencapai lebih dari 180 juta dosis pada akhir 2021.
Seperti di Sumatera Selatan yang dilaporkan hanya mendapatkan 1,6 juta dosis vaksin sejak Januari hingga Juli 2021 dan kini hanya menyisakan 100.000 dosis untuk tahap kedua.
Kondisi keterbatasan vaksin juga diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pihaknya mengatakan, suntikan vaksin dosis pertama di Jawa Tengah baru sebesar 16,16 persen dan dosis kedua 8,28 persen.
Dengan kondisi keterbatasan stok vaksin di daerah, bagaimana jika warga yang telah mendapat vaksin dosis pertama terlambat mendapat dosis kedua?
Penjelasan Kemenkes
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama masih dalam interval yang direkomendasikan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua masih akan tetap aman.
Dia mengatakan, kondisi itu tidak mengurangi efektivitas vaksin pertama, sehingga tetap membentuk antibodi yang optimal melawan virus Covid-19.
Nadia menegaskan, jika penyuntikan dosis kedua vaksin berada di luar interval waktu yang direkomendasikan, hal itu juga tidak mempengaruhi efektivitas vaksin.
“(Terlambatnya penyuntikan dosis kedua vaksin di luar interval) nggak berpengaruh (terhadap efektivitas). (Vaksinasi) masih efektif untuk menimbulkan titer antibodi sampai 99 persen,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa 3 Agustus 2021.
Nadia menjelaskan, jarak penyuntikan dosis pertama ke kedua untuk tiap-tiap vaksin memiliki perbedaan.
Untuk vaksin Sinovac jarak penyuntikan dari vaksin pertama ke vaksin kedua selama 28 hari. Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca dalam interval vaksin pertama dan kedua disarankan berjarak 2-3 bulan.
Nadia menilai, batas waktu tersebut masih memungkinkan individu untuk mendapatkan dosis kedua dalam interval yang ditentukan.
“Seharusnya tetap bisa mendapatkan vaksin karena rentang waktunya cukup lama,” paparnya.
Apabila jeda waktu antara vaksin pertama dan vaksin kedua sudah dekat, lanjut Nadia, maka masyarakat dapat menghubungi call center pemerintah daerah masing-masing atau ke Kemenkes melalui 119 ext 9.
Ia menjelaskan bahwa distribusi vaksin dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI, dan Polri.
“Iya (masing-masing mempunyai kuota), 40 persen Dinkes dan TNI Polri masing-masing 30 persen,” jelas Nadia.
Lalu bagaimana dengan penyintas Covid-19? Atau mereka yang sebelumnya telah mendapatkan vaksin dosis pertama, lalu kemudian diketahui positif terinfeksi Covid-19?
Nadia mengatakan, untuk penyintas Covid-19 juga tetap mendapatkan vaksinasi, dengan waktu tiga bulan setelah sembuh. Jika penyintas terinfeksi corona setelah mendapatkan suntikan dosis pertama, maka dapat melanjutkan vaksinasi dosis kedua tanpa mengulang dari awal.
“Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang,” ujar Nadia.