Bogordaily.net – Ada dua poin yang dituntut dari Raiden Soedjono menggungat cerai Tyas Mirasih. Yaitu bercerai dengan Tyas Mirasih dan harta gono gini.
“Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, saat ditemui di kantornya, Jumat 4 Agustus 2021.
“Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama,” lanjutnya.
Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Raiden Soedjono mendaftarkannya pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo,” kata Taslimah.
Seperti diketahui, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada tanggal 8 Juli 2017. Empat tahun bersama, keduanya kini memilih untuk berpisah. Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Tyas Mirasih sebelumnya baru sembuh dari virus COVID-19. Hal ini disampaikan Tyas Mirasih lewat Instagram miliknya. Dalam postingannya, Tyas Mirasih menunjukkan hasil swab yang sudah negatif COVID-19.
“ALHAMDULILLAH YA ALLAH! Hasil swab PCR aku di @ilab_id tadi pagi udah keluar dan aku sudah Negatif guys!!!!! Yesss kemaren memang aku bilang tidak perlu PCR lagi ngga papa setelah isoman 14 hari, tapi karena aku mau kembali kerja jadi aku perlu surat keterangan negatif,” tulis Tyas Mirasih dalam Instagram miliknya.
Dalam postingannya, Tyas Mirasih memberikan semangat dan doa terbaik kepada semua orang yang saat ini sedang melawan virus tersebut.
“Buat kalian semua pejuang negatif harus tetep semangat dan yakin ya semua akan cepet kembali pulih dan sehat lagi. Semangattttttt!!!” paparnya lagi.***