Bogordaily.net – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyoroti terkait penangkapan dr. Richard Lee yang baru baru ini menghebohkan netizen.
Melalui video Instragram-nya Hotman Paris menjelaskan soal penangkapan dr. Richard Lee. Menurutnya, sepertinya dr. Richard Lee tidak hanya terjerat satu kasus.
Dia juga menyoroti cara polisi yang menangkap dr. Richard Lee seolah-olah seperti penjahat kelas kakap.
“Kenapa sih cuma kasus kecil, pencemaran nama baik, kok nangkapnya kayak penjahat kakap?” kata Hotman Paris pada 12 Agustus 2021, dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.
Kemudian Hotman Paris mulai menjelaskan tentang penangkapan dr. Richard Lee tersebut.
Menurutnya, kebanyakan masyarakat hanya tahu bahwa dr. Richard Lee sedang berurusan dengan kasus pencemaran nama baik yang juga menyeret artis Kartika Putri.
“Jadi orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE,” terang Hotman Paris.
Menurut informasi yang didapat Hotman Paris, kasus dr. Richard Lee memang berawal dari pencemaran nama baik.
“Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Pencemaran nama baik tersebut dilakukan di salah satu media sosial. “Pencemaran nama baik atas postingan-postingan yang ada di Instagram,” ujarnya.
Akhirnya polisi menyita tiga barang bukti kasus tersebut. “Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, e-mail, dan handphone-nya disita setelah mendapat izin dari pengadilan,” lanjut Hotman Paris.
Di sini Hotman Paris menduga adanya oknum yang mengakses barang bukti yang telah disita polisi.
“Katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan,” ungkap Hotman Paris.
Kemudian penyidik menduga ada unggahan-unggahan tertentu yang dihapus yang merupakan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik.
“Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE, yaitu yang isinya tentang dugaan illegal access,” katanya.
Menurutnya, akun yang sudah disita polisi tidak boleh diakses siapa pun kecuali tim penyidik.
“Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik karena ini kasus sangat baru,” lanjutnya.
Kemudian Hotman Paris menduga alasan penangkapan dr. Richard Lee yang terkesan tidak humanis.
“Itu katanya alasan pasal 30 UU ITE diterapkan dan pasal 221 KUHP tentang dugaan menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Hotman Paris menegaskan bahwa itu baru dugaan sementara.
Menurut informasi yang didapat Hotman Paris, penangkapan dr. Richard Lee yang baru saja terjadi terkait kasus kedua.
“Sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait kasus kedua,” beber Hotman Paris.
Hotman Paris juga menyebutkan bahwa dr. Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan illegal access.
Oleh karena itu, Hotman Paris meminta kepolisian untuk segera mengadakan konferensi pers agar tidak terjadi simpang siur.
“Mudah-mudahan Kabid Humas Polda Metro Jaya membuat konferensi pers agar masyarakat tahu,” pungkasnya.
Sampai berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dr. Richard Lee.***