Sunday, 6 April 2025
HomeKota BogorKomisi I DPRD dan Wali Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun...

Komisi I DPRD dan Wali Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2015

Bogordaily.net – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015, tentang Bagi ternyata belum banyak diketahui oleh aparatur sipil negara () Kota Bogor.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwakili oleh ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria Sugiarto dan Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta beserta Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta pun menggelar webinar untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan mengaku sedih saat mengetahui bahwa masih banyak yang belum mengetahui terkait . Terutama camat dan lurah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah di wilayah.

“Ternyata perda ini belum pernah sampai dibaca oleh aparatur di wilayah. Terutama lurah dan camat. Mereka tadi saya tanya Apakah sudah ada yang tau dan baca? Gak ada yang jawab satupun,” kata Anita.

“Padahal ini sudah ada sejak lama dan ini adalah peraturan yang seharusnya bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” lanjut Anita.

Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini pun meminta agar aparat di wilayah berperan aktif, dalam mengumpulkan data warga yang berhak mendapatkan .

“Jadi kami mendorong camat dan lurah sebagai garda terdepan di wilayah untuk bisa membaca dan memahami. Lalu selanjutnya mensosialisasikan perda ini dengan cara yang humanis dengan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat untuk hal ini,” ujar Anita.

Lebih lanjut, Anita juga meminta kepada TAPD Kota Bogor agar kedepannya anggaran, untuk bantuan hukum dimaksimalkan.

Sebab sepengatahuannya, anggaran untuk bantuan hukum di Kota Bogor masih sangat minim, bahkan cenderung tidak ada. Sehingga tidak bisa dijalankan.

“Anggaran untuk bantuan hukum bagi ini sangat minim sekali bahkan cenderung hampir tidak ada. Jadi kami minta ini untuk dimaksimalkan,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here