Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaTerbongkar! Ini Alasan Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih

Terbongkar! Ini Alasan Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih

Bogordaily.net – Akhirnya alasan menggugat cerah terbongkar juga. Raiden beralasan menggugat cerai sang istri karena permasalahan dalam rumah tangga.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, menyebut, memang mencantumkan alasannya menggugat cerai . Salah satunya adanya masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

“Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan,” ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2021.

“Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya,” bebernya.

Untuk detailnya, Taslimah tidak bisa menjelaskan secara rinci. Sebab hal itu sudah masuk ke dalam materi gugatan yang tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

“Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin,” imbuh Taslimah.

Sidang perdana dan akan digelar pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Sidang beragendakan mediasi dari kedua belah pihak.

Dalam gugatan perceraiannya seperti dijelaskan pula oleh Taslimah, rupanya memperjuangkan harta gono gini. Harta tersebut merupakan harta bersama dalam bentuk benda bergerak.

Gugatan cerai ke masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat dikonfirmasi, Kabar itu dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak,” ujar Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu 4 Juli 2021.

Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Yaitu dengan jenis perkara cerai talak.

Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan cerai itu pada tanggal 3 Agustus 2021 melalui ecourt.

“Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo,” kata Taslimah.

Seperti diketahui, menikah dengan Raiden Soedjono pada tanggal 8 Juli 2017. Empat tahun bersama, keduanya kini memilih untuk berpisah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here