Bogordaily.net – Setelah sebelumnya Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Retno Kuncoro menyatakan anak Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka sumbangan Rp 2 triliun.
Mendadak Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantahnya.
“Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) ” kata Kombes Supriadi, menjawab pernyataan soal Dirintel Polda Sumsel yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka di Mapolda Sumsel, Senin 2 Juli 2021.
Dia beralasan kalau Heriyanti datang ke Polda Sumsel untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp 2 triliun itu.
“Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga, pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Kombes Supriadi menegaskan, Polda Sumsel mengundang Heriyanti untuk memberi penjelasan. Dia mengatakan tak ada penangkapan terhadap anak Akidi Tio itu.
“Kita tidak menangkap ibu Heriyanti. Tapi kita mengundang untuk datang ke polda untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp 2 T melalui bilyet giro. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 T tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro hadir dalam konferensi pers bersama di Palembang. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga berada di lokasi konferensi pers tersebut.
Dalam jumpa pers itu, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka.
“Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan COVID-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi,” kata Kombes Ratno.***