Friday, 29 March 2024
HomeNasionalVaksin Jadi Syarat untuk Bepergian, Ganjar: Tak Adil

Vaksin Jadi Syarat untuk Bepergian, Ganjar: Tak Adil

Bogordaily.net – Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu masyarakat untuk , Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merasa jika diterapkan saat ini.

Menurutnya, aturan sertifikat vaksin sebagai perjalanan idealnya diterapkan jika program vaksinasi sudah dilakukan secara merata.

“Belum, kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu enggak adil. ‘Wong' belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit,” kata Ganjar usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 Jawa Tengah di Semarang 9 Agustus 2021.

Harusnya kata Ganjae, beri kelonggaran bagi orang yang sudah divaksin untuk itu kurang tepat karena mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan, kan enggak enak kita sama rakyat,” ujarnya.

Ganjar menyebut sebenarnya bisa saja vaksin itu diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.

“Kalau saat ini, orang mau berkunjung ke mal atau tempat publik lain bisa dilakukan, meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk, sebenarnya itu bisa, tapi nanti kalau sudah boleh dibuka,” katanya.

Kondisi Jateng, lanjut Ganjar, sudah membaik karena pelevelan di sejumlah daerah sudah turun, meskipun untuk pembukaan mal, tempat wisata dan tempat publik lainnya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Pemerintah pusat menerapkan sertifikat vaksin untuk terutama bagi mereka yang hendak menaiki pesawat terbang.

Penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen negatif covid-19 sebagai salah satu terbang di tengah PPKM Level 4. Dengan catatan, penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here