Friday, 18 April 2025
HomeBeritaVideoin Aksi Kakanya Berbikini di Trotoar, Adik Dinar Candy Belum Jadi Tersangka

Videoin Aksi Kakanya Berbikini di Trotoar, Adik Dinar Candy Belum Jadi Tersangka

Bogordaily.net – Polisi telah memeriksa , Ajay, yang merekam aksi kakaknya berbikini di atas trotoar. Polisi mengatakan status Ajay masih sebagai saksi.

“Masih saksi sekarang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriyansyah kepada wartawan, Sabtu 7 Agustus 2021.

Azis menuturkan pihaknya masih memenuhi sejumlah alat bukti dan keterangan ahli untuk menentukan status Ajay lebih lanjut. Dia belum dapat memastikan kapan Ajay akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.

“Ya tinggal nambahin pemenuhan alat bukti saja, salah satunya pemeriksaan ahli, tapi kan kita perlu melakukan pengundangan memanggil. Kalau dia dipanggil lagi, masih belum. Nanti karena kita melakukan pemeriksaan alat bukti yang lain, keterangan saksi yang lain, keterangan ahli yang lain, jadi kita kerjakan dulu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Dinar Candy menjadi pornografi gara-gara aksinya yang kemudian viral di media sosial itu. Dia mengenakan bikini sambil berdiri di atas trotoar kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2021 siang. Aksi Dinar Candy itu direkam oleh adiknya bernama Ajay dari dalam mobil.

Dinar Candy berbikini di jalan untuk memprotes perpanjangan PPKM. Aksi Dinar Candy ini kemudian diselidiki polisi.

Malam harinya, polisi mengamankan Dinar Candy. Dia diperiksa lebih dari 1×24 jam di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya I, Kamis 5 Agustus 2021.

Dia baru keluar pada Jumat 6 Agustus 2021 pukul 01.30 WIB. Dia mengenakan kerudung hitam dan hoodie berwarna putih. Ada masker putih yang menutupi hidung, mulut, dan dagunya. Tangannya memegang ponsel pintar.

Dinar Candy menjadi kasus tindak pidana pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Namun, dia tidak ditahan.***

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here