Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalWarna Dasar Putih dengan Teks Hitam Lebih Cocok untuk Tilang Elektronik

Warna Dasar Putih dengan Teks Hitam Lebih Cocok untuk Tilang Elektronik

Bogordaily.net – Sesuai tentang , pihak kepolisian berencana merubah pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi .

Perubahan warna itu bukan tanpa maksud. Menurut situs resmi korlantas.poliri.go.id, pergantian warna pelat nomor berkaitan dengan operasional kepolisian saat menilang kendaraan.

Warna dasar dengan teks hitam dinilai lebih mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Program yang telah diberlakukan di berbagai wilayah Indonesia ini, memantau lalu lintas dengan sistem berbasis kamera. Namun pelat nomor saat ini, dengan dasar hitam dengan teks , sulit diidentifikasi.

Salah satu contoh kesulitan pembacaan pelat nomor diungkap oleh Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin. Dia mengatakan bahwa kamera ELTE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Dengan penggunaan pelat dasar dengan warna teks hitam, kamera tersebut akan lebih mudah mengidentifikasi pelat nomor.

Penggunaan pelat kendaraan berwarna mulai berlaku tahun depan. Perubahan pelat nomor ini akan diterapkan kepada beberapa proses kepemilikan kendaraan seperti pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Menurut Taslim, hal ini dilakukan secara bertahap supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor meski jangka waktu berlakunya masih panjang.

Empat Warna Dasar
Di sisi lain Kapolri juga menjelaskan ada empat warna dasar pelat nomor berdasarkan pasal 44 ayat (1). Pertama warna dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor (Ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional. Kendaraan listrik menggunakan warna yang sama dengan tanda khusus.

Kedua warna kuning dengan tulisan hitam menandakan Ranmor umum. Lalu ketiga berwarna dasar merah dengan tulisan menunjukkan Ranmor instansi pemerintah.

Terakhir warna hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk biaya perubahan pelat nomor tidak ada perubahan. Kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya Rp 100.000, sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000 untuk pendaftaran kendaraan baru atau perpanjangan lima tahunan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here