Friday, 22 November 2024
HomeNasionalKabar Yusril Kritik Pemerintahan Jokowi, Rizal Ramli Girang

Kabar Yusril Kritik Pemerintahan Jokowi, Rizal Ramli Girang

Bogordaily.net – Pakar ekonom senior Indonesia, Rizal Ramli kegirangan saat Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik kebijakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan RR sapaan akrabnya, pada aku media sosial (medsos) resminya Twitter.

“Wow. Assesmen Yusril ini serius,” tulisnya dalam akun Twitternya, Senin 2 Agustus 2021.

Sambungnya, “Sudah lama ngilang begitu nongol, Yusril langsung mau nendang penalti,” ungkap RR.

Diketahui sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangannya terkait tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air.

Karena hal itu, ia menilai salah satu faktor penularan tinggi yakni karena kebijakan yang berubah-ubah.

Seperti yang diketahui, kebijakan Presiden Jokowi yang beberapa kali mengalami pergantian, seperti PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM level 3-4.

“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” ujarnya dalam webinar yang digelar IDI pada Sabtu, 31 Juli 20210 dikutip dari Law Justice.

“Orang dan rumusan-rumusan hukum juga tidak selalu jelas, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menimbulkan pertanyaan, apakah pure pelanggaran atau ada unsur politik,” tambahnya.

Yusri berpandangan bahwa kebijakan dan masalah di atas memberikan citra yang kurang positif kepada pemerintah.

“Karena ada anggapan orang tertentu yang kena, tebang pilih,” ungkapnya.

Yusril menilai bahwa pemerintahan harus menemukan rumusan yang tepat dalam penanganan Covid-19, termasuk soal landasan hukum.

Ia mengingatkan bahwa jika Pemerintah salah langkah, maka korban Covid-19 bisa terus berjatuhan.

“Enggak ada yang menjamin kesehatan kita sekarang. Salah kebijakan bisa mati massal, dan kalau mati massal itu bisa genocide (genosida -red) juga karena pembunuhan bersifat massal,” jelasnya.

Lanjutnya, Yusril mengatakan bahwa landasan hukum Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih bermasalah.

Ia mencontohkan PPKM level 3-4 yang hanya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Begitu pula terlibatnya Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam penanganan Covid-19 yang dinilai tak sesuai tugas.

“Kalau legitimasi dipertanyakan, orang memberi instruksi juga gimana, ya, tarik ulur, mundur maju mundur maju,” kata Yusril.

Oleh karenanya, Yusril menilai bahwa pemerintah perlu merapikan instrumen hukum dalam menangani pandemi, termasuk melibatkan dokter-dokter ketika mengambil kebijakan.

“Dokter orang yang profesional tidak bisa diabaikan. Suara mereka ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menangani urusan pandemi,” tandasnya. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here