Friday, 29 March 2024
HomeTravelling68 Obyek Wisata di Daerah Ini Tak Diizinkan Beroperasi, Kenapa Ya?

68 Obyek Wisata di Daerah Ini Tak Diizinkan Beroperasi, Kenapa Ya?

Bogordaily.net tercatat memiliki 69 . Namun sayang, dari 69 itu cuma satu yang sudah mengantongi sertifikat CHSE dari Kemenparekraf.

Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) penting dimiliki oleh para pelaku usaha pariwisata lantaran menjadi salah satu syarat boleh tidaknya dibuka tempat wisata di tengah pandemi Covid-19.

Di Kabupaten sendiri, dari ratusan tempat wisata hanya satu lokasi wisata yang baru memiliki sertifikasi CHSE, yakni Kampung Karuhun.

Dikutip dari situs resmi kemenparekraf.go.id, sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata. Sertifikasi ini memberi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan adalah sesuai standar protokol CHSE.

Terkait hal itu, Dony Ahmad Munir mendorong kepada para pelaku usaha pariwisata, khususnya tempat wisata agar segera mengajukan sertifikasi CHSE. Hal itu agar memudahkan proses operasional kaitannya dengan salah satu syarat di zona PPKM tertentu di masa pandemi Covid-19.

“Tempat wisata di segera ajukan sertifikasi CHSE seperti Kampung Karuhun agar ke depannya memudahkan dalam operasionalnya,” ungkap Bupati, Kamis 16 September 2021.

Dony menjelaskan sebagaimana aturan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 kaitannya dengan pelonggaran di zona PPKM Level 3, bagi tempat wisata yang memiliki sertifikasi CHSE nantinya dapat diusulkan untuk ujicoba pembukaan. Usulan itu bisa diajukan oleh Dinas Pariwisata atau Organisasi pariwisata terkait lainnya.

“Nanti dinas terkait atau organisasi pariwisata mengusulkan ke Kemenparekraf, kalau ada izin bisa dilakukan percobaan pembukaan nantinya bisa menjadi contoh bagi tempat wisata lainnya,” terang Dony.

Dony berharap status Kabupaten bisa segera berubah dari PPKM level 3 menjadi level 2.

“Semoga segera ke level 2 agar aktivitas bisa dijalankan secara normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) dari 69 objek wisata yang terdaftar baru satu objek wisata yang telah memiliki CHSE, yakni Kampung Karuhun. Kemudian dari 33 jumlah hotel dan penginapan, baru ada 5 yang memiliki sertifikat CHSE.

Sementara untuk restoran dan cafe baru ada tiga, yakni Hotel Sahid Skyland City Jatinangor, Pizza Hut Delivery dan Pizza Prime Cafe.

Sementara itu berdasarkan data dari Forum Komunikasi Pariwisata , jumlah destinasi wisata di tercatat ada 35 tempat yang masuk dalam daftar Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), jika digabungkan dengan data dari Karang Taruna dan kelompok penggerak pariwisata (Kopepar) maka ada seratusan lebih tempat wisata.

Ketua Forum Pariwisata Nana Mulyana mengatakan pihaknya mendorong agar para pelaku usaha pariwisata di Sumedang untuk segera mengajukan sertifikasi CHSE. Pasalnya, sertifikat CHSE menjadi salah satu syarat pembukaan usaha pariwisata di tengah Pandemi Covid-19.

“Kami dari PUTERI (Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia) tengah memfasilitasi kepada para anggotanya untuk mengurus sertifikat CHSE tersebut,” kata Nana.(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here