Sunday, 12 May 2024
HomeHiburanB.I Secara Resmi Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan Untuk Kasus Narkobanya

B.I Secara Resmi Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan Untuk Kasus Narkobanya

Bogordaily.net secara resmi telah dijatuhi hukuman 4 tahun masa percobaan untuk kasus sejak tahun 2015.

Pada 10 September KST, hakim Park Sa Rang menghukum empat tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW.

Kembali pada 27 Agustus, jaksa menuntut menjalani hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda 1,50 juta KRW untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here