Bogordaily.net – B.I secara resmi telah dijatuhi hukuman 4 tahun masa percobaan untuk kasus narkoba sejak tahun 2015.
Pada 10 September KST, hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Park Sa Rang menghukum B.I empat tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW.
Kembali pada 27 Agustus, jaksa menuntut B.I menjalani hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda 1,50 juta KRW untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.***